
Gunungkidul, 4 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan patroli terpadu pada Sabtu malam (4/7/2026) dalam rangka penanganan kenakalan anak usia sekolah yang berpotensi berujung pada tindak pidana di ruang publik. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat dan remaja pada malam hari.
Patroli terpadu tersebut merupakan implementasi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik, yang telah ditindaklanjuti melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 6512 Tahun 2026 tentang Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik beserta Rencana Aksi sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin oleh koordinator lapangan, kemudian dilanjutkan dengan patroli gabungan menyusuri kawasan pusat kota, ruang publik, alun-alun, taman, kawasan pertokoan, jalur utama, serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak usia sekolah hingga larut malam. Patroli difokuskan pada upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman beralkohol, penyalahgunaan ruang publik, tindakan vandalisme, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengarah pada tindak pidana serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain melakukan pemantauan situasi, petugas gabungan juga memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif kepada para remaja yang masih berada di ruang publik pada malam hari agar segera kembali ke rumah, menghindari pergaulan yang berisiko, serta memanfaatkan waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat. Pendekatan humanis terus dikedepankan sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan dini sebelum terjadi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, TNI, dan Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi anak-anak usia sekolah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja di ruang publik, sekaligus memperkuat peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah kenakalan anak sejak dini.
Melalui patroli malam terpadu yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berkomitmen mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Pemerintah Daerah DIY dalam penanganan kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik. Upaya preventif ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta melindungi generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkarakter.