
Wonosari, 17 Juli 2026 – Dalam upaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pemasangan papan larangan terkait aktivitas pengemis, pengamen, dan gelandangan di sejumlah titik strategis kawasan Kota Wonosari, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban serta larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Papan larangan yang dipasang memuat tiga poin utama, yaitu:
- Dilarang menjadi pengamen, pengemis, atau gelandangan.
- Dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengamen, pengemis, atau gelandangan.
- Dilarang memperalat orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, atau gelandangan.
Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, pemberian uang atau barang secara langsung di jalan kepada pengemis maupun pengamen berpotensi mendorong tumbuhnya aktivitas tersebut, bahkan dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas.
Melalui pemasangan papan larangan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kepedulian sosial hendaknya disalurkan melalui lembaga resmi maupun program-program sosial yang terpercaya sehingga bantuan dapat diterima secara tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak terhadap ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang maupun memberikan dukungan terhadap praktik pengemisan, pengamen, dan gelandangan di ruang publik. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, humanis, dan berkeadilan.