SATPOL PP GUNUNGKIDUL DAN BEA CUKAI UNGKAP RIBUAN ROKOK ILEGAL, NILAI SANKSI CAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH

Gunungkidul, 22 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (22/4).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut menyasar lima lokasi, meliputi satu gudang penyimpanan dan beberapa toko di wilayah Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Karangmojo.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan total 6.375 bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok ilegal.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rencana pemusnahan.

Untuk sanksi, saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak Bea Cukai, dengan estimasi nilai denda mencapai ratusan juta rupiah yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini, dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan secara terpadu bersama instansi terkait,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kemudian saya tegaskan bahwa setiap bentuk peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Gunungkidul akan ditindak secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan terukur,  ” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal serta menjaga ketertiban umum di daerah.

Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul.

Previous Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal

Leave Your Comment

Skip to content