Minggu 2 Mei 2021 Sar Gunungkidul melakukan Razia Masker di Pantai Khusunya di 2 Pantai Baron Gunungkidul, Marjono sebagai Koordinator Wilayah Pantai Baron mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar. Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi.
Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 18 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar. 44 Orang tidak memakai masker,2 Orang membawa masker tapi di taruh di tas, kata Marjono saat dihubungi melalui telepon, Minggu 2 Mei 2021.
Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.
Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pantai baron, razia serupa juga dilakukan di berbagai Pantai juga.
Harapan kami wisatawan tetap patuh pada protokol kesehatan agar kita bisa menekan penyebaran Covid-19.Operasi Razia Masker ini di lakukan setiap hari,khususnya di hari hari tertentu seperti saat liburan berlangsung.
Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,” ujanya. Marjono juga mengatakan, operasi itu digelar berdasarkan Instruksi Peraturan Gubernur DIY (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.
Aturan ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Pada ruang lingkup pelaksanaan, subjek pengaturan mencakup perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi perorangan yang wajib melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat . (dyah)