Jumat 28 Mei 2021 Satuan Polisi Pamong Praja Kab Gunungkidul mengundang beberapa OPD terkait persiapan pembinaan dan penertiban alun- alun Wonosari yang di selenggarakan di Ruang Rapat Kasat Pol PP Gunungkidul, Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Sugito, SH.MH ,adapun beberapa peserta rapat yang hadir yaitu Kabag Hukum Setda Kab.Gunungkidul,Dinas Perindag Kab.Gunungkidul,Kabag Protokol dan Rumah Tangga Kab .Gunungkidul,Kepala BKAD Kab.Gunungkidul,Kabag Administrasi dan Perekonomian Setda Kab.Gunungkidul serta Dinas Perhubungan Kab.Gunungkidul.
Didalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, Menindaklanjuti surat dari Sekertariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 300/229 tanggal 21 Mei 2021 perihal penertiban alun- alin Wonosari, Akan disosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan alun- alun wonosaari pada PKL yang berjualan di alun- alun tersebut .
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendataan terhadap PKL dan Pengelola Permainan di sekita Alun – alun Wonosari.
Satpolpp Kabupaten Gunungkidul akan selalu melakukan patroli di setiap harinya,serta melakukan mediasi kepada pihak terkait ,
Kabid Perda Sugito, SH.MH mengatakan “Kami akan melakukan tindakan awal sesuai Protab Penegakan Perda” Pungkasnya di temui di Ruang Rapat Kasat Polpp
(dyah)