Kamis, 06/05/2001. Pos Penyekatan Patuk.

Kamis, 06/05/2021. Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah di Kab. Gunungkidul. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang pada saat ini cenderung meningjkat lagi di beberapa negara seperti India, hal ini membuktijan bahwa Covid-19 masih besar potensi penularannya dan merupakan wabah yang sangat berbahaya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maka pemerintah Kab. Gunungkidul juga menetapkan larangan mudik bagi warganya diperantauan, salah satunya dengan melakukan penyekatan di 4 (empat) titik pos pantau, yaitu Pos Pantau Patuk, Pos Pantau Siyono, Pos Pantau Semin dan Pos Pantau Bedoyo.
Dalam kegiatan penyekatan tersebut SatpolPP menjadi salah satu petugas yang bertugas baik siang maupun malam bersama dengan jajaran Dishub, BPBD, Dinkes dan Kepolisian diharapkan dapat menekan seminimal mungkin penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Gunungkidul.

Previous Rabu, 05/05/2021. Operasi Reklame.

Leave Your Comment

Skip to content