Kamis. 08/07/2021. Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kamis, 08/07/2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Rest Area Hutan Bunder Kabupaten Gunungkidul bersama dengan TNI, Dishub dan Polri.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan guna mencegah semakin menyebarnya virus Covid19 mengingat di Kabupaten Gunungkidul sangat tinggi masyarakat yang terpapar Covid19 ini.
Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan bermotor yang bernomor polisi dari luar Kabupaten Gunungkidul jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid19 maka harus putar balik dilarang masuk wilayah Kabupaten Gunungkidul. 
Selain dilaksanakannya penyekatan ini, Pemerintah Kabukaten Gunungkidul juga menutup semua destinasi wisatanya, tempat hiburan, membatasi jam buka terhadap toko-toko dan supermarket dan menghimbau kepada warung makan hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang.
Semoga dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini penyebaran virus Covid19 di Kabupaten Gunungkidul bisa segera terkendali dan menurunnya jumlah yang terpapar Covid19 ini.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten merupakan garda terdepan yang siap dalam melaksanakan tugasnya.
SALAM PRAJA WIBAWA KABUPATEN GUNUNGKIDUL “TEGAS BERSAHABAT”.

Previous Kamis. 08/07/2021. Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Pemda Kab. Gunungkidul.

Leave Your Comment

Skip to content