Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Pasang Imbauan Pemanfaatan Trotoar Sesuai Peruntukannya

Gunungkidul, 6 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pemasangan papan imbauan mengenai pemanfaatan trotoar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya di sejumlah titik strategis pada Senin (6/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, trotoar tidak diperkenankan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti berjualan, parkir kendaraan, menempatkan barang, maupun aktivitas lainnya yang dapat menghambat aksesibilitas serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah preventif dan persuasif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik. Melalui pemasangan informasi di lokasi-lokasi strategis, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat memahami pentingnya menghormati hak pejalan kaki serta memanfaatkan fasilitas umum sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga ketertiban serta memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar sebagai bagian dari ruang publik harus tetap bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu fungsi utamanya sebagai jalur bagi pejalan kaki.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Previous Satpol PP Gunungkidul Bersama TNI dan Polri Laksanakan Patroli Malam Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah di Ruang Publik

Leave Your Comment

Skip to content