
Gunungkidul – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan ketertiban umum dan estetika lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak memiliki izin pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kapanewon Playen, Patuk, Semanu, dan Karangmojo.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pemasangan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun yang telah melanggar aturan penempatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, serta menjaga keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan pendataan, pemeriksaan, serta penurunan reklame yang terbukti tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada pemilik maupun pihak yang memasang reklame.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan berwawasan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, instansi, maupun masyarakat yang akan memasang media promosi agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Gunungkidul.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.