Pada hari selasa dan rabu tanggal 09 – 10 Agustus 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Kalurahan Ngoro – oro Kapanewon Patuk dan KalurahanNgawu Kapanewon Playen.
Dalam sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta, menyampaikan bahwa berdasarkan PMK 139/PMK.07/2019 juga PMK233/PMK.07.2020 Tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil. DBHCHT digunakan untuk mendanai progam yang telah ditetapkan dalam UU No 39 Tentang Cukai, diantaranya: Sosialisasi kententuan di bidang cukai (seperti saat ini) dan pemberantasan BKC(rokok) illegal.
Selain diatas narasumber memberikan contoh rokok yang tidak bercukai, dan jenis hasil tembakau rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakauiris, rokok elektrik dan hasil pengelolaan tembakau lainnya. (Dari bea cukai Ibu Vita Mardiyatun Suryaningsih, Ibu Erina Mudiata Nur Afifah, Bapak Bimo Saputro dan Bapak Anas Asri Adhi). Dari Sat polpp diwakili Bapak Tauviq Nur Hidayat (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah), Beliau menyampaikan peran serta masyarakat juga sangat penting dalam menekan angka peredaran rokok illegal, jika ada yang mengetahui adanya rokok illegal segera menghubungi Bea Cukai atau Sat PolppKabupaten Gunungkidul.