Satpol PP Gunungkidul Fasilitasi Pembahasan Aduan Masyarakat Terkait Developer Perumahan di Logandeng

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi pembahasan aduan masyarakat melalui kanal LaporBup dengan Nomor Aduan Lp-20251209-010 terkait dugaan ketidakbertanggungjawaban developer perumahan di wilayah Logandeng, Kapanewon Playen, Jumat (8/5/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, yaitu DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul, DPMPT Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa aduan masyarakat berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan pihak developer perumahan mengenai keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah serta serah terima kepada konsumen. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, pihak developer mengakui mengalami kendala dalam proses pembangunan akibat permasalahan keuangan.
Dari hasil pendataan sementara diketahui terdapat sekitar 252 unit bangunan yang belum terbangun dan 194 unit yang telah selesai dibangun. Permasalahan tersebut mengarah pada aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terhadap aspirasi masyarakat, hasil rapat menyepakati bahwa aduan tersebut akan diteruskan dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya.
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul akan melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan developer berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sementara itu, DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan monitoring insidental terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan dimaksud. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan bersama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola pembangunan.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap permasalahan yang diadukan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Previous Pembinaan Jaga Warga Kalurahan Semoyo Tingkatkan Sinergi Menjaga Ketertiban Lingkungan

Leave Your Comment

Skip to content