
Wonosari — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (21/5/2026). Operasi tersebut merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang Tahun 2026 dengan dukungan anggaran Dana Alokasi Umum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DAU DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan personel Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama 12 personel Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. Operasi dilaksanakan pada sejumlah titik yang menjadi sasaran berdasarkan hasil monitoring dan pengembangan informasi lapangan terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai merek rokok ilegal pada lima lokasi di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen. Lokasi sasaran meliputi tempat penyimpanan maupun grosir/toko penjual rokok. Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 13.800 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut dan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, proses penghitungan sanksi administratif maupun denda yang wajib disetorkan ke kas negara masih dalam penanganan pihak Bea Cukai Yogyakarta.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono, menyampaikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah menjaga ketertiban usaha dan perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat. Satpol PP bersama Bea Cukai terus memperkuat pengawasan lapangan agar praktik peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tidak berkembang di wilayah Gunungkidul,” ujarnya.
Hari Sukmono juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi serta penguatan informasi dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan rutin dan pemetaan wilayah yang dilakukan secara bertahap oleh petugas di lapangan.
“Kegiatan operasi dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk melalui pendekatan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelasnya.
Personel Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, menyampaikan bahwa operasi bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026.
“Hari ini Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal pada lima titik lokasi. Dari hasil operasi ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Untuk barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait,” ungkapnya.
Sepanjang Tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan tiga kali operasi peredaran rokok ilegal. Pada operasi pertama diamankan sebanyak 10.760 batang rokok ilegal, operasi kedua sebanyak 127.500 batang, dan operasi ketiga sebanyak 13.800 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang rokok ilegal.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.