Tanggal 2 Februari Satpol PP Gunungkidul melakukan Instruksi Presiden dan Gubernur DIY tentang pemberlakuan PSTKM Di Wilayah DIY
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau disingkat PSTKM dianggap tak efektif menekan laju perkembangan kasus Covid 19
Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat bicara soal nasib kebijakan yang di DIY juga telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021 itu.
Kemudian saat kebijakan itu diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021, Kab.Gunungkidul pun memberlakukan sejumlah modifikasi agar benar-benar efektif menekan mobilitas manusia dalam masa PSTKM itu.
Misalnya kebijakan PSTKM itu didukung penerapan sanksi lebih ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melakukan teguran lisn maupun teguran tertulis bagi jam pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Gunungkidul Drs.Sri Yudho Pramono,M.Si mengatakan
selama masa PSTKM di Gunungkidul menerapkani Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat pihaknya mendapati pelanggaran protokol kesehatan yang cukup banyak
“Dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, mulai periode PSTKM kedua kami gencar melakukan himbauan dan melakukan instruksi Gubernur,” ujarnya.