SAT POL PP GUNUNGKIDUL – Ramainya salah satu destinasi wisata di pesisir selatan Gunungkidul tengah jadi perbincangan.
Pasalnya, kerumunan tersebut terjadi saat PTKM tengah diberlakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengakui sulit untuk menghalau kerumunan massa. Terutama yang berada di destinasi wisata.
Rata-rata memang berkerumun, karena satu keluarga atau rombongan,” katanya di DPRD Gunungkidul, Rabu (10/02/2021).
Berkaitan dengan kerumunan massa di destinasi wisata baru tersebut, Sugito menyatakan ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sana.
Teguran tertulis pun sudah dilayangkan ke pengelola.
Menurutnya, tindakan yang diambil sesuai Instruksi Bupati tentang PTKM.
Namun ia tak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang lebih berat jika memang diberikan wewenangnya.
“Kalau hasil rekomendasi menyarankan tindakan yustisi tentu akan kami laksanakan,” ujar Sugito.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengultimatum akan menutup destinasi wisata yang melanggar
Pernyataan itu diberikan pasca ramainya potongan video tentang kerumunan di tempat wisata baru tersebut.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan dengan pengelola wisata hingga pelaku usaha terkait untuk mematuhi instruksi PTKM.
Mereka diizinkan beroperasi namun harus patuh pada protokol kesehatan (prokes).
Pada Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PTKM, waktu operasional destinasi wisata dan pelaku usaha terkait diberikan pukul 03.00 – 21.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas total.
Aturan tersebut sudah dilonggarkan dari instruksi sebelumnya.
Sebab saat itu operasional hanya boleh dilakukan mulai pukul 03.00-18.00 WIB. Syarat Rapid Antigen Test pun sudah ditiadakan.