Selasa, 20 Desember 2022. LAPORAN KEGIATAN PEMASANGAN PAPAN LARANGAN BERJUALAN DI TROTOAR
Pada hari Selasa, 20 Desember 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pemasangan Papan Larangan Berjualan di Trotoar di sepanjang jalan mulai dari Bundaran Siono hingga pusat Kota Wonosari dan dibeberapa tempat lain yang sering menjadi pusat pedagangan menggelar lapak.
"Papan Larangan ini di pasang sebagai bentuk larangan agar para pedagang tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan", terang kepala penegakan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul (Ngatijo, S.IP).
Adapun peraturan daerah yang mengatur mengenai larangan penggunaan trotoar untuk berjualan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, selain itu untuk mengembalikan fungsinya kepada para pejalan kaki, para PKL juga dilarang berjualan di bahu jalan, tujuannya agar arus lalu lintas tidak terganggu.
Berita Terkait
- Selasa, 24 Januari 2023. LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NO 7 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANTIBUM DI SEMIN
- Selasa, 24 Januari 2023. LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NO 7 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANTIBUM DI SEMANU
- Kamis, 3 November 2022. Laporan Kegiatan Rakor Bersama Bea Cukai Yogyakarta & BKAD Kab. Gunungkidul dalam rangka menyusun RKP DBHCHT Tahun 2023
- Senin, 06 September 2022. LAPORAN KEGIATAN OPERASI CUKAI ILEGAL
- Senin, 22 Agustus 2022. Laporan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Tentang Penyelenggaraan Ketentraman & Ketertiban)