Satpol PP Gunungkidul Akan Terus Menggempur Rokok Ilegal (Rabu, 20 Maret 2024)
Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul terus lari kencang untuk menggempur rokok ilegal.
Dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai di Kabupaten Gunungkidul pada Hari Rabu, 20 Maret 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama beberapa personil dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta melaksanakan Operasi Gabungan yang di pimpin langsung oleh Bapak Agus Yudho Pramono dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta, kegiatan seperti ini sudah dilaksanakan kesekian kalinya dengan slogan GEMPUR ROKOK ILEGAL.
Operasi gabungan yang sudah berjalan juga merupakan bagian dari upaya mendukung Negara dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) T.A 2024.
Kegiatan Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada intinya untuk mengamankan penerimaan Negara dalam bentuk pajak, operasi ini juga sebagai sarana edukasi dan penekanan kepada masyarakat agar bisa patuh terhadap Aturan dan Undang-undang Negara Republik Indonesia. Kami juga tekankan kepada para penjual, sales marketing, pengepul pita cukai (Khusus Rokok Tanpa Cukai dan sebagainya) bila terus menjalankan aksinya bisa mendapatkan sanksi denda maupun hukuman. sasaran operasi saat ini antaralain toko-toko retail modern dan toko grosir juga sales marketing di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dengan digalakkannya operasi gabungan seperti ini kami berharap agar masyarakat yang terlibat supaya mendapatkan semakin sadar bahwa yang Ilegal itu dilarang Negara. sumber “Bapak Ngatijo, S.IP (Kepala Bidang P2D Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul)