Penertiban Pengamen dan Badut Di Beberapa Lampu Merah Wonosari oleh Satpol PP Gunungkidul (Kamis, 07/03/2024)
Pada hari ini, Kamis, 7 Maret 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan penertiban terhadap pengamen dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Kegiatan kami laksanakan di Simpang 4 (empat) Jeruksari, Selang, Budegan dan terkahir di Simpang 4 (empat) Tegalsari Wonosari. pada saat kegiatan berjalan kami menemukan pengamen dengan kostum “BADUT” baru saja ganti kostum. dari hasil kegiatan tersebut terjaring dua pelaku pengamen badut dan pelaku berasal dari luar daerah. kemudian yang bersangkutan di berikan pembinaan dan di minta untuk membuat surat pernyataan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi Wilayah Kabupaten Gunungkidul yang Nyaman, Aman dan Tertib. Kegiatan seperti ini akan di lakukan secara rutin dalam satu bulan 4 (empat) kali kegiatan.