SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Latar Belakang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan masyarakat. |
||||||||||||||||||||||
Tujuan Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tujuan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan masyarakat. |
||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul berdiri Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. |
||||||||||||||||||||||
Cakupan Kewenangan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan masyarakat. |
||||||||||||||||||||||
Riwayat Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul telah mengalami beberapa perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 53 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dengan struktur organisasi Dinas, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, dan 3 Bidang yaitu : Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Penegakan Peraturan Daerah. |
||||||||||||||||||||||
Riwayat Pergantian Pimpinan
|